
Pemerintah Sumatra Selatan mengkampanyekan awal kebangkitan olahraga tanpa asap dan sponsor industri rokok. SEA Games XXVI yang akan dihelat November mendatang pun dinyatakan bebas rokok.
Dipastikan di tiap sudut kota yang terdapat venue untuk SEA Games di Palembang, akan tercantum peringatan larangan merokok. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Kota Pelembang untuk menciptakan udara bersih selama perhelatan olahraga terbesar di Asia Tenggara itu.
Sebetulnya kebijakan kawasan tanpa rokok sudah digulirkan Pemkot Palembang lewat Peraturan Daerah (Perda) No7 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda itu telah berlaku efektif sejak Mei 2010 dengan menempatkan daerah-daerah tertentu sebagai smoke free yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, kawasan proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan.
Lahirnya perda kawasan tanpa rokok Palembang, salah satunya berangkat dari hasil penelitian John Hopkins Bloomberg yang menyebutkan, hampir seluruh bangunan yang tidak memiliki larangan untuk merokok ternyata tercemar PM (satuan asap) 2,5 yang terdiri dari nikotin, TAR, dan karbondioksida. Penelitian John juga mengungkapkan asap rokok sangat berpotensi membahayakan kesehatan terutama pada anak-anak.
Rupanya program anti rokok telah dianut sejumlah negara di dunia yang kerap menggelar event olahraga internasional. Kebijakan yang menolak keras bau asap rokok juga telah dilakukan saat ajang SEA Games XXV di Laos tiga tahun lalu.
Bahkan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng pernah mengatakan akan membuat peraturan tegas soal anti rokok dan asapnya saat digelar event olahraga.
“Bahkan termasuk melarang keras perusahaan rokok menjadi sponsor kegiatan olahraga terutama multievent seperti olimpiade, Asian Games dan SEA Games. Kami akan buat peraturannya,” kata Andi beberapa waktu lalu di Jakarta.
Selama ini Indonesia dan Kamboja merupakan dua Negara ASEAN yang masih membebaskan sponsor rokok di ajang olahraga, konser musik hingga pesta jalanan. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkapkan, sepanjang 2007 di Indonesia ada 870 kegiatan olahraga yang disponsori perusahaan rokok.