Pekan Raya Jakarta (PRJ) pertama kali diadakan di Monas pada tanggal 5 Juni – 20 Juli 1968 dan dibuka oleh (mantan) Presiden Soeharto dengan melepas burung merpati-pos. Saat pertama kali dimulai, PRJ dikenal dengan DF, singkatan dari Djakarta Fair (ejaan lama). Dengan diresmikannya ejaan baru, acara ini kini lebih dikenal dengan nama Jakarta Fair.
Ide mengenai Jakarta Fair diprakrsai oleh gubernur saat itu pada tahun 1967, Ali Sadikin, atau akrab sebagai Bang Ali. Ide ini muncul karena keinginan pemerintah untuk mengadakan pameran besar yang berjangka waktu panjang serta menyatukan berbagai pasar malam yang masih tersebar di berbagai wilayah Jakarta. “Pameran Terbesar” ini terinspirasi oleh Pasar Malam Gambir, yang diadakan setiap tahun di Monas (dahulu Lapangan Ikada).
Karena mendapatkan banyak pengunjung, Pemerintah memutuskan untuk membentuk sebuah panita yang dipercayakan pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta membuat acara ini sebagai sebuah acara yang diakui secara hukum. Oleh karena itu, dibuatlah Perda no.8, 1968 yang diantaranya menyatakan bahwa PRJ akan menjadi sebuah acara rutin yang diadakan setiap tahun sebelum Ulang Tahun Jakarta, tanggal 22 Juni.
Untuk bagian managemen, dibentuklah Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang di atas, yayasan ini bukan hanya bertanggung jawab dalam mengadakan PRJ, tapi juga Arena Promosi dan Hiburan Jakarta (APHJ), yang diselenggarakan sepanjang tahun.